TajukRakyat.com,Labuhanbatu– RE alias Tuek (38), satu dari tiga tersangka komplotan pembobol rumah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir setelah cekcok dengan komplotannya.
Tuek diamankan pada Jumat (19/4/2024) kemarin setelah membobol rumah milik Johan (62), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menerangkan, tersangka Tuek beraksi bersama tersangka DT dan UN.
Ketiganya menbobol rumah korbannya saat pemilik rumah tengah pergi ziarah kubur pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Menurut Parlando, dalam menjalankan aksinyam Tuek sempat mengambil uang tunai berkisar Rp 3 juta, satu unit handphone merek Samsung Galaxy A03s, dan sebuah perhiasan kalung emas.
Namun, dua temannya yang lain tidak tahu, bahwa Tuek mendapatkan barang-barang tersebut.
Kedua temannya hanya mengambil tabung gas saja.
Pascakejadian, korban yang melapor ke Polsek Panai Hilir kemudian direspon oleh petugas.
Saat itu petugas langsung turun ke masyarakat, dan menyampaikan ada aksi pembobolan rumah dengan kerugian Rp 12 juta lebih.
Mendapat kabar bahwa kerugian di rumah korban sampai Rp 12 juta lebih, membuat DT dan UN komplain pada Tuek.
Ketiganya cekcok, hingga didengar petugas.
Dari sinilah polisi lantas menangkap tersangka Tuek yang merupakan warga Lingkugan IV, Kelurahan Sei Berombong, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu.
Sementara DT dan UN, masih kabur.
“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian itu sudah dipakainya untuk foya-foya,” kata Parlando.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek Panai Hilir, AKP MG Sibarani mengatakan pihaknya masih mengejar DT dan UN.
Keduanya turut serta membobol rumah korban bersama Tuek.(won)