Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis, Istri Terdakwa Jadi Saksi

Terdakwa Harvey Moeis.(ist)
Terdakwa Harvey Moeis.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Sandra Dewi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/24).

“Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan memberikan kesaksian terkait kasus suaminya, Harvey Moeis,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, seperti dilansir okezone, Selasa (8/10/2024).

Harvey Moeis sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga:   3 Kurator Diperiksa, Ternyata Louis Jadi Tersangka Sebelum Pemeriksaan

Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”

Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola terdakwa Helena Lim.

Baca Juga:   Kejagung Beri Sinyal Bakal Periksa Sandra Dewi

Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer Rp 2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *