Bea Cukai Didemo, Massa Desak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Massa demo di kantor Bea Cukai.(ist)
Massa demo di kantor Bea Cukai.(ist)

TajukRakyat.com,Pematangsiantar – Ratusan pekerja PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Kota Pematangsiantar, demo kantor bea cukai.

Lokasi demo di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/24).

Massa datang menuntut
pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

Di halaman kantor Bea Cukai, massa dari Pekerja PT STTC  menyuara
kan peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.

Aksi massa diterima, dan pihak bea cukai akan menyerap tuntutan para pekerja.

Usai dari kantor Bea Cukai, massa melanjutkan aksi demonya ke Kantor Dinas Kesehatan, Disnaker, DPRD dan Balai Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:   Dapat Sepeda dan Foto Bareng Jokowi, Habibi Teriak Nomor Dua

Dalam orasinya  koordinator aksi Parulian Purba menegaskan, selain peredaran rokok ilegal, massa juga menuntut harga cukai naik dan rokok kemasan polos.

“Ketiga hal ini berdampak kepada hidup pekerja industri rokok seperti kami,” cetus Parulian Purba.

Untuk diketahui, PT STTC mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal.

“Kondisi ini akan mempengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok,” ujarnya.

Ditegaskannya lagi, peredaran rokok ilegal sudah berlangsung massif, menjamur hingga ke daerah pelosok. Namun upaya penindakan masih minim.

Humas Bea Cukai Pematangsiantar Elieser Tarigan kepada pengujuk rasa mengatakan peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi dan sering ada permintaan pasar meningkat.

Baca Juga:   Wanita Muda di Nias Utara Tewas dengan Kondisi Mulut Penuh Darah

Peredaran rokok ilegal menyasar ke wilayah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dalam skala kecil ke kedai kelontong.

“Kami bekerja dengan skala prioritas. Di mana gudang rokok ilegal itu yang kami cari. Kalau kedai kecil-kecil kan nggak mungkin,” katanya.

Slama ini, Bea Cukai bekerjasama dengan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemberantasan rokok ilegal seperti ?mengamankan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus.

Baca Juga:   Awi, Pengedar Sabu yang Kerap Merusak Generasi Muda Labusel Ditangkap

Sementara Tahun 2023, ada dua berkas kasus peredaran rokok illegal yang disidangkan di pengadilan.

Sedangkan, saat ini ada diberlakukan denda. Dengan sanksi, tiga kali dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kalau tidak dibayarkan, kasusnya akan diproses hukum,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *