Ali Ditemukan Membusuk Dalam Rumah, Keluarga Teken Surat Pernyataan

Keluarga korban teken surat pernyataan.(ist)
Keluarga korban teken surat pernyataan.(ist)

TajukRakyat.com,Percut Seituan – Ali Jarmi (53) ditemukan membusuk dalam rumahnya di Jalan Pendidikan Pasar 5 Tembung Dusun 14 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sabtu (12/10/24).

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dihubungi wartawan pada Minggu (13/10/24).

Kata Japri, Sabtu sekira pukul 11.30 WIB, Tim Reskrim menerima informasi dari warga ada penemuan mayat  pria didalam rumah Jalan Pendidikan.

“Lantas, saya bersama personel langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan. Sesampainya di lokasi, tubuh korban sudah mengeluarkan bau busuk,” ujarnya.

Baca Juga:   Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan Petani Dengan Menampilkan 16 Adegan

Setelah itu lanjut Japri, Tim Inafis tiba di lokasi dan mengidentifikasi jasad korban. Sementara personel Reskrim memintai keterangan saksi-saksi.

“Hasil identifikasi tidak ditemukan luka atau tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban,” ujarnya.

Sementara itu menurut keterangan keponakan korban, Yuyun Windasari (29) menjelaskan bahwa dia mengunjungi rumah korban seminggu sekali.

Kanit Reskrim menambahkan, saat berkunjung pada Sabtu siang ke rumah korban, saksi memanggil-manggil korban dari luar rumah, namun tidak ada jawaban.

Disaat bersamaan Yuyun mencium bau busuk dari dalam rumah korban.

Baca Juga:   Lompat Ke Sungai, Residivis Bobi Tato Ditembak

Lalu, saksi memanggil warga sekitar, dan mendobrak pintu rumah korban

“Setelah pintu didobrak, saksi dan warga mendapati korban telah tewas dengan kondisi mulai membusuk. Selanjutnya warga melaporkannya ke warga lainnya dan diteruskan ke pihak kepolisian. Saksi menjelaskan jika korban tinggal seorang diri di rumahnya. Korban juga mengidap sakit asam urat, turun perut dan asma. Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi.

“Lalu jenazah diserahkan ke pihak keluarga guna di semayamkan dan selanjutnya dimakamkan,” terang AKP Japri Simamora. (*)

Baca Juga:   Makjang ! Judi Togel Merk SYP "Sakti" Tak Tersentuh Hukum

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *