TajukRakyat.com,Medan– Dari wajahnya, Poppy Putri Mahendra terlihat begitu polos.
Ia seperti remaja perempuan pada umumnya.
Tapi siapa sangka, di usia yang masih 19 tahun, Poppy Putri Mahendra nekat menjadi kurir narkoba.
Ia kini berakhir di sel Polda Sumut.
Pada Rabu (2/10/2024) lalu, wanita kurir pil ekstasi ini ditangkap petugas Unit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut saat berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dari tangannya, disita barang bukti tas hitam berisi 575 butir pil ekstasi.
Adapun rincian barang bukti tersebut yakni 483 butir warna merah muda berlogo Trisula, dengan berat netto 194,25 gram, dan 92 butir ekstasi berwarna hijau berlogo Granat, dengan berat netto 36,87 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Poppy Putri Mahendra ini merupakan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan pengakuan Poppy, hanya disuruh mengantarkan saja oleh seseorang.
Terkait orang yang menyuruh Poppy, saat ini masih dalam pengembangan petugas.
Saat ini, Poppy tengah mendekam di sel Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Ia pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)