Bolehkah Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya Dalam Islam

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Lebaran (Idulfitri) sering menjadi momen spesial di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia, di mana keluarga besar berkumpul untuk bersilaturahmi.

Dalam konteks ini, perjodohan, termasuk dengan sepupu, kadang-kadang muncul sebagai topik atau bahkan tradisi informal di beberapa keluarga.

Lantas apakah boleh menikah dengan sepupu? Dan seperti apa pandangan Islam.

Sepupu adalah kerabat yang berasal dari garis keturunan paman atau bibi.

Dalam istilah kekerabatan, sepupu biasanya merujuk pada sepupu pertama, yaitu anak dari saudara kandung orang tua kita (paman atau bibi).

Dalam Islam, hukum menikahi sepupu diperbolehkan dan termasuk dalam kategori yang halal, selama tidak melanggar aturan syariat lainnya.

Sepupu yang dimaksud di sini adalah sepupu pertama, yaitu anak dari paman atau bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu).

Alasan kebolehan ini didasarkan pada Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar mahram, yaitu kerabat yang haram dinikahi.

Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga secara hukum Islam, menikahi sepupu diperbolehkan.

Baca Juga:   4 Kendaraan Geng Motor Dibakar Warga saat Bikin Onar Medan Johor

Hukum Menikah dengan Sepupu
– Mubah (Diperbolehkan): Menikahi sepupu adalah pilihan yang sah dan tidak ada larangan syariat.

Banyak contoh dalam sejarah Islam, termasuk pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau.

– Tidak Wajib: Tidak ada kewajiban untuk menikahi sepupu, ini murni tergantung pada kehendak individu dan kesepakatan kedua belah pihak.

Syarat pernikahan dengan sepupu dalam Islam tidak berbeda dengan syarat pernikahan pada umumnya, karena sepupu bukan mahram dan hukum menikahinya diperbolehkan (halal).

Berikut adalah syarat-syaratnya:
Rukun dan Syarat Pernikahan:
– Calon Pengantin:
Laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus memenuhi syarat umum, seperti tidak sedang terikat pernikahan lain (kecuali dalam poligami yang sesuai syariat) dan bukan mahram satu sama lain. Sepupu tidak termasuk mahram (Al-Qur’an, Surah An-Nisa: 23), jadi memenuhi syarat ini.

Keduanya harus beragama Islam (jika keduanya Muslim) atau sesuai ketentuan jika ada perbedaan agama yang diperbolehkan (misalnya, laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab).

Baca Juga:   Jimob Brimob Polda Sumut Musnahkan 4 Bom Zaman Dulu

– Wali Nikah:
Perempuan harus memiliki wali nikah yang sah, biasanya ayah kandung. Jika ayah tidak ada, wali bisa digantikan oleh paman, kakak laki-laki, atau wali hakim. Dalam kasus sepupu, wali tetap berlaku seperti biasa, tidak ada perubahan khusus.

– Saksi:
Harus ada minimal dua saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan menyaksikan akad nikah. Saksi ini bisa dari keluarga atau luar keluarga, tidak ada larangan khusus terkait sepupu.

– Ijab Kabul:
Akad nikah harus dilakukan dengan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai laki-laki) secara jelas dan tanpa paksaan.

– Mahar:
Mempelai laki-laki wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan, sesuai kesepakatan. Besarannya tidak ditentukan syariat, tapi harus disetujui kedua belah pihak.

Ketentuan Tambahan:
– Kerelaan: Kedua belah pihak (terutama mempelai perempuan) harus setuju tanpa paksaan. Dalam konteks sepupu, ini penting karena tekanan keluarga kadang muncul dalam budaya tertentu.

Baca Juga:   Usia Pria dan Wanita yang Ideal untuk Menikah : Ini Rekomendasi BKKBN

– Tidak Ada Halangan Syariat: Misalnya, tidak boleh ada status yang menghalangi seperti sedang ihram (bagi yang haji/umrah) atau perempuan dalam masa iddah.

Karena sepupu bukan mahram, tidak ada syarat tambahan atau pengecualian khusus dibandingkan pernikahan dengan orang lain di luar keluarga.

Catatan Budaya:
Di beberapa masyarakat Muslim, menikahi sepupu bahkan dianggap sebagai tradisi untuk menjaga hubungan keluarga atau harta warisan.

Namun, ini bukanlah aturan syariat, melainkan adat yang bervariasi antar budaya.

Jadi, secara hukum Islam, menikahi sepupu adalah boleh dan tidak ada larangan, asalkan sesuai dengan ketentuan pernikahan yang sah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *