TajukRakyat.com,Medan – Tim Gabungan terdiri dari personel Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak ayal, dua terduga pembuat SIM palsu diamankan dalam satu penggerebekan di dua lokasi berbeda di Medan, Jumat (23/5/25).
Kedua terduga pembuat SIM palsu masing-masing berinisial OIM (48) warga Jl. H Mohammad Said Gang Mesjid Kelurahan Sidorame Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan dan IML (42) warga Jl. Dorowati Lorong Gereja Sidorame Barat 1 kec. Medan Perjuangan.
Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita Satu lembar STNK, Dua HP Android sebagai alat komunikasi. dan uang tunai Rp 700.000.
Selain itu, ikut disita 32 data calon pemohon SIM palsu, satu BPKB Mobil, tiga lembar SIM, satu gunting, satu pisau cutter, satu gulung stiker bening, satu lembar kertas pasir halus, dua lembar KTP dan dua lembar kartu ATM.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, kasus ini terungkap bermula warga masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di Jl. Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Di Jl. Mahoni, petugas meringkus tersangka OIM. Dari pengakuan OIM, terkuat nama tersangka IML.
Tanpa buang waktu, Kanit Pidsus Iptu Andik Wira S.Tr.K dan Kanit Regident Iptu Janitra Giri S.Tr.K, MH, Panit Regident Ipda Irnawan Sinulingga, Panit Tipidter Ipda Muhammad Faizal S.Tr.K bersama sejumlah anggotanya melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim gabungan meringkus tersangka IML yang sedang mengerjakan pembuatan SIM palsu sesuai pesanan di Warnet Agung Jl. IAIN persis di depan pintu masuk Kampus UIN SU.
Dari tangan tersangka IML, didapati satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu atas nama Ahmad Sukri.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan di kos-kosan di Jl. Sei Deli Kecamatan Medan Barat dan ditemukan beberapa barang bukti : Satu lembar STNK, dua unit HP Android, uang tunai Rp 700.000, satu BPKB Mobil, tiga lembar SIM, satu gunting, satu pisau cutter, satu gulung stiker bening, satu lembar kertas pasir halus, tiga puluh dua data calon pemohon SIM palsu, dua lembar KTP dan dua lembar ATM.
Saat diinterogasi, tersangka OIM mengaku baru sekali bekerjasama dengan tersangka IML dalam pembuatan SIM palsu.
“Baru kali ini kami membuat SIM Palsu dan sudah berjalan satu tahun,” ujar OIM beralasan.
Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi Sabtu (24/5) belum bersedia memberikan keterangan karena nanti akan dirilis Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Nanti ya bang, nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim,” jawab AKBP I Made Parwita.
Namun demikian, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat jangan percaya akan iming-iming terkait orang yang bisa bantu proses percepatan pembuatan SIM/peningkatan golongan SIM.
“Hati-hati terhadap calo, tetap ikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan dalam pembuatan SIM,” himbaunya.(*)