Medan  

Pengacara Kasus Penolakan Klaim Asuransi Kecewa Pelayanan OJK Medan

Pengacara Tiopan Tarigan SH saat mendatangi kantor OJK Medan. Ist
Pengacara Tiopan Tarigan SH saat mendatangi kantor OJK Medan. Ist

TajukRakyat.com, Medan – Kesal pengaduannya ke OJK tak kunjung direspon, Tiopan Tarigan, S.H, membentak pegawai jasa keuangan yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (15/2/2023).

Hasilnya, utusan dari Humas pun menemuinya. Namun hasilnya tidak memuaskan. Pasalnya, pengacara ini disuruh menunggu lagi hasil keputusan dari OJK Pusat.

Dimana kasus penolakan klaim asuransi ini ditolak berawal, nasabah atau pemegang asuransi adalah Bahtiar Ginting yang telah meninggal dunia 20 Februari 2018.

Namun, sampai saat ini perusahaan asuransi itu tidak memberikan hak nasabah itu kepada istri selaku ahli waris dari nasabah.

Tiopan Tarigan, S.H, kuasa hukum dari istri Bahtiar Ginting, yang bernama Herliana Boru Hombing telah melaporkan pihak perusahaan itu ke Pengawas OJK Medan, diduga alasan penolakan klaim asuransi jiwa yang diduga tidak benar, palsu dan menyesatkan, di suratnya No.169/NB-C/X2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT. Commenwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.

“Kami buat surat pengaduan ke Pengawas OJK Medan. Karena klaim asuransi jiwa ditolak oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, kata Tiopan kepada awak media.

Baca Juga:   Selama September, Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus Narkoba, Tersangka 70 Orang

Poin penting dalam materi itu adalah surat penolakan klaim asuransi jiwa tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, ada dua alasan penolakan klaim pembayaran asuransi jiwa pemegang polis.

Alasan pertama yaitu bahwa Bahtiar Ginting pernah berkonsultasi di Klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada (Klinik Diski Husada) 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018 dan diinyatakan didiagnosa positif Diabetes Melitus (sakit gula).

Sedangkan alasan kedua yaitu, 20 Februari 2018 meninggal di Rumah Sakit Umum
Bina Kasih Medan dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes Melitus/DM (sakit gula).

“Terkait dengan 2 alasan penolakan klaim asuransi jiwa yang diterima oleh klien kami yang tidak berdasarkan kebenaran dan valid, dugaan palsu dan menyesatkan klien kami (Pemegang Polis/Ahli waris),” ujarnya.

Adapun fakta hukum dan bukti surat surat kami sajikan sebagai bahan pertimbangan Pengawas Perasuransian di OJK Medan.

Dikatakannya, surat keterangan diabetes melitus DM (sakit gula) yang dibuat oleh dr. SAG di Kop Surat PT. Commenwelth Life, tanggal 25 Juli 2018 adalah diduga palsu yang menerangkan didiagnosa positif Diabetes Melitus pada tanggal 10 Februari 2017 (sebelum menjadi nasabah Asuransi) dan tanggal 19 Februari 2018.

Baca Juga:   Karo Operasi Polda Sumut Pimpin Apel Gabungan Antisipasi Geng Motor

Adapun alasan pertama yaitu pernah berkonsultasi di Klinik Diski Husada 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

Menurut Tiopan, surat yang dikeluarkan oleh dr. SAG di klinik belum bisa menentukan bahwa Bahtiar Ginting didiagnosa positif pinyakit Sakit Gula/DM dan diduga mengada ngada melanggar hukum yang berlaku.

Dimana dalam perkara ini Penyidik sudah memeriksa /BAP ahli dokter sakit gula / DM dari IDI atas nama dr. M.Aron
Pase, M.Ked (PD), SpPD, KEMD, FINASIM sudah diperiksa BAP dan berpendapat
hasil catatan medis pada tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018, masih Diagnosa Sementara / diduga DM, dikarenakan belum dilakukan proses hasil
Labotorium yaitu Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah
makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

Baca Juga:   Begal di Medan Beraksi Demi Judi Online dan Sabu, 10 Pelaku Ditangkap Polisi

Lambatnya kinerja OJK Medan, membuat Tiopan kesal. “Pengaduan kami dari bulan Oktober 2022, dan saya sudah 6 kali kesini,” ujarnya.

Akibatnya, Tiopan pun sempat memarahi pegawai OJK Medan karena dirinya tidak bisa menemui pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Selang beberapa menit utusan OJK dari Humas pun datang menemuinya. Namun juga tidak membuahkan hasil.

“Kita disuruh menunggu lagi,” ucapnya dengan nada kesal.

Dengan begitu, Tiopan mengaku sangat kecewa dengan kinerja OJK Medan karena dinilai lambat menangani perkara kliennya.

“Sampai sekarang hasil belum ada, dijanjikan agar segera ditindak. Kami akan tunggu. Dan sangat kecewa dengan pelayanan publik OJK Medan ini,” tutupnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *