Dua Kurir yang Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang di pengadilan/Sumber: detik.com

TajukRakyat.com,Medan– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut dua kurir narkoba dengan hukuman mati.

Adapun dua kurir narkoba itu yakni Ahmad Arifin alias Jul (47) dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35).

Keduanya didakwa memiliki dan membawa 20 Kg sabu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan kedua terdakwa hukuman mati,” kata JPU di PN Medan, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:   Helanuansa Persembahkan "Jaladri"

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata jaksa.

Dalam dakwaannya disebutkan, penangkapan kedua terdakwa bermula pada 2 Oktober 2022.

Baca Juga:   Bikin Ngakak, Begal Ini Todongkan Bor pada Korban Agar Dikira Pistol

Sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Aidil dan Arifin menjemput pengiriman sabu di Jalan Dr Mansyur, persisnya di depan Pos Kupi menumpangi mobil jenis Jeep.

Di sana, mereka bertemu dengan seorang lelaki yang katanya tidak dikenal.

Laki-laki tidak dikenal itu kemudian menyerahkan 20 bungkus plastik teh China merk Guayinwang berisi sabu.

Baca Juga:   Preman dan Jukir Liar di Sekitar Terminal Amplas 'Digulung' Polisi

Setelah menerima sabu itu, kedua terdakwa bergerak ke Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Di sana, mereka kemudian menyusun sabu tersebut di dalam mobil.

Setelah semua sabu tersusun rapih di bagian bagasi lantai belakang yang sudah dimodifikasi, keduanya kemudian bergerak menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Kodam I/BB Tunggu Hasil Penyelidikan Polda Sumut Soal Status Koptu HB

Namun, ketika melintas di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi Km 65, tepatnya di Rest Area Km 65 B, Kelurahan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, keduanya diadang polisi.

Petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut kemudian menghentikan kedua terdakwa.

Saat digeledah, ditemukanlah sabu yang akan dikirim ke Palembang tersebut.

Atas temuan itu, keduanya kemudian digelandang ke Polda Sumut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *