TajuRakyat.com,Siantar– MR alias Rafik, pria yang tinggal di kos-kosan Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar terpaksa nginap di sel Polres Siantar.
Sebab, MR dilaporkan oleh S, ibu dari pacarnya yang masih di bahwa umur berinisial TH.
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, kasus bermula saat TH dinasihati oleh ibunya berinisal S pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Saat itu, S meminta agar TH tidak pacaran di rumah.
Sang ibu khawatir, sikap anaknya akan jadi gunjingan tetangga.
Namun, nasihat S justru membuat TH merajuk.
Keesokan harinya, atau Jumat (17/2/2023), TH pamit pada sang ibu hendak ke sekolah.
S pun tidak curiga, karena memang biasanya sang anak sekolah, lalu pulang ke rumah.
Hingga pukul 15.00 WIB, TH tak kunjung pulang ke rumah.
Sang ibu yang khawatir sempat mencari TH kemana-mana.
Belakangan, S mengetahui bahwa putrinya itu ternyata menginap di kos-kosan yang dihuni oleh MR.
Sang ibu mendatangi kos MR di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Sampai di lokasi, ternyata benar TH sudah berada di lokasi.
MR dan TH kemudian diamankan, dan dibawa ke Polres Siantar.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan psikologis anaknya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Siantar agar perbuatan MR diproses hukum,” kata Rusdi, Minggu (5/3/2023).
Saat ini, MR tengah mendekam di sel Polres Siantar atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.(arch)