Menyedihkan, Seorang Kakek Penarik Becak Jadi Korban Begal, Diancam Akan Ditikam

Suwarno, kakek korban pembegalan saat diselamatkan oleh warga
Suwarno, kakek korban pembegalan saat diselamatkan oleh warga

TajukRakyat.com,Medan– Kisah tragis menimpa Suwarno, seorang kakek penarik becak warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Pasalnya, sang kakek menjadi korban begal usai membawa penumpangnya di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut informasi, aksi pembegalan yang dialami korban berlangsung pada Senin (1/5/2023) kemarin.

“Setelah mengantar penumpang perempuan, bapak mau pulang ke rumah,” kata Endang Sugiarti istri korban, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:   Kuli Bangunan Asal Jawa Timur Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Saat akan pulang ke rumah, di Jalan Young Panah Hijau itu becak motor yang dibawa korban tiba-tiba saja rusak bagian remnya.

Lalu, datang seorang pelaku berpura-pura menolong korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mengantarkan dirinya ke kawasan Brayan untuk mengantarkan cat.

“Pas melintas di Simpang Kantor, pelaku lainnya langsung naik,” kata Endang.

Korban yang tak curiga membiarkan pelaku lainnya menumpangi becaknya.

Baca Juga:   Manfaatkan Bocah SD, Pengedar Uang Palsu Nyaris Diamuk Massa

Sampai di lokasi tujuan, atau persisnya Gang Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, tiba-tiba saja pelaku kedua langsung mengancam korban pakai piau.

Pelaku kedua menempelkan pisau ke leher pria renta tersebut.

Karena ketakutan, korban kemudian menyerahkan becaknya pada kedua pelaku.

Setelah berhasil menguasai becak yang dibawa korban, kedua pelaku kabur.

Korban yang sudah uzur sempat berusaha mengejar.

Baca Juga:   Resep Es Setup Pisang dan Cara Membuatnya dengan Mudah

Namun karena tenaga korban sudah tidak ada, dia pun pasrah betornya dibawa kabur begal.

Pascakejadian, warga di sekitar lokasi sempat menyelamatkan korban.

Korban akhirnya pulang ke rumah setelah menumpangi angkot.

Belakangan diketahui, becak yang dibawa korban adalah sewaan.

Baca Juga:   Petugas KPPS di Langkat Meninggal Dunia Setelah Sesak Napas

Akibat peristiwa ini, korban harus membayar ganti rugi pada pemilik becak motor senilai Rp 1 juta.

Syukurnya, sang pemilik becak motor memberikan keringanan kepada korban.

Korban boleh mencicil ganti rugi betor yang hilang tersebut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *