TajukRakyat.com,Sergai– GS (30), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Jalan Semut, Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai akhirnya ditangkap.
Sang pengedar sabu ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, mulanya polisi menerima pengaduan dari organisasi mahasiswa, tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun XVI.
Atas laporan itu, polisi kemudian membentuk tim untuk melakukan pemantauan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga adalah GS.
GS merupakan warga desa setempat yang namanya cukup kesohor di kalangan para pecandu narkoba.
Atas temuan itu, polisi pun menyusun siasat untuk menangkap GS.
Polisi lantas menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi dilakukan, GS menyerahkan sabu yang dipesan polisi.
Begitu sabu diterima petugas, GS pun ditangkap.
“Barang buktinya 4,50 gram sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, Selasa (29/8/2023).
Juriadi mengatakan, selain menyita sabu, pihaknya juga menyita 43 plastik klip kecil transparan pembungkus narkoba.
Menurut GS, ia memperoleh pasokan sabu dari H.
H adalah temannya yang juga merupakan sindikat jaringan narkoba.
Kata Juriadi, saat ini H sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Untuk tersangka GS, ia dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)