Gudang Oli Palsu Digerebek, Untung Rp 200 Juta/bulan

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kompol Teuku Fathir Mustafa menunjukkan oli palsu. (Ist)
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kompol Teuku Fathir Mustafa menunjukkan oli palsu. (Ist)

TajukRakyat.com,Percut Seituan – Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial D saat menggerebek gudang pembuatan oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain D, petugas juga mengamankan 7 orang karyawan. Sebagai barang bukti disita 190 drum, 150 drum diantaranya terisi bahan baku, dan 40 drum lainnya dalam keadaan kosong.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Penindakan dan pengungkapan ini kata Kapolrestabes Medan, dilakukan Kamis (31/8/23) siang kemarin.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tembak Begal Sadis, Pelaku Bacok Tangan Korban Nyaris Putus

“Yang digerebek ini Gudang Harmoni 3 Blok O, PT Bumi Putera Prima,” kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (2/9/2023).

Kombes Valentino menyampaikan para karyawan yang kita amankan memiliki peran berbeda dalam memproduksi oli palsu.

“Ada beberapa stiker yang sudah terpasang di kemasan botol oli palsu. Stiker itu kita duga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun untuk yang diproduksi di gudang ini ada merk Junco dan Combo,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kerangka Manusia di Bandar Baru Diduga Korban Pembunuhan : Polisi Fokus Cari Identitas Korban

Mantan Direktur Lalu lintas Polda Sumut ini membeberkan para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan.

Bahkan angka produksi oli palsu mereka cukup fantastis dengan merk yang digunakan.

“Setiap hari mereka bisa produksi 6000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Nah, oli ini dijual dengan harga murah. Harga biasa Rp 70 ribu, dengan oli palsu ini cuma Rp 20 ribu,” ujarnya.

Kapolrestabes menegaskan para pelaku melakukan dugaan tindak pidana melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:   Jatuh dari Harley Davidson di Toba, Afrizal Tajung Tewas

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda rata rata sekitaram Rp 3 sampai 5 miliar rupiah,” terang Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *