Medan  

Pegawai Honorer di Medan yang Rudapaksa Anak Tiri Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. istockphoto

TajukRakyat.com – Polrestabes Medan resmi melakukan penahanan terhadap oknum pegawai honorer di Medan berinisial R, pelaku tindak pidana cabul terhadap anak.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Mustafa Fathir, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi.

“Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut,” ujarnya.

Baca Juga:   Lagi, Puluhan Mahasiswa IMM Demo Polrestabes Medan

Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang – Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil visum terhadap korban, Kompol Fathir mengatakan, kondisi korban saat masih dalam keadaan belum stabil.

“Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilang trauma terhadap anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap sih anak,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pelaku Curanmor Roboh Ditembak Polisi di Jalan Jermal 15

Sebelumnya pria berinisial R, honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan diarak warga ke Polrestabes Medan karena dituding telah merudapaksa anak tirinya berinisial A.

Menurut SL, kakek korban, cucunya dirudapaksa pelaku berkali-kali sejak A masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sekarang, A sudah menginjak kelas tiga SMP.

Dari pengakuan SL, pihak keluarga sebenarnya sudah melaporkan R ke polisi pada Oktober 2022 silam.

Namun, R tak kunjung ditangkap, hingga akhirnya terpaksa diarak ke Polrestabes Medan guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *