Awas ! Modus Sopir Ojek, Honda Di Mesjid Al Jihad Dicuri : Pelaku Anak Jermal

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Terungkap sudah aksi pencurian sepeda motor di parkiran Mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura, yang terjadi Kamis (17/10/24) kemarin.

Ternyata pelakunya sopir Ojek bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Selasa (22/10/24).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan korbannya Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:   Judi Tembak Ikan Merk 666 Marak di Sunggal Diduga Dibacking Oknum Aparat

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel di sepeda motor,” ucap Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Setelah selesai sholat dan mau pulang, korban melihat sepeda motornya dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV,” jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Baca Juga:   Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 20 Kg Ganja

Lanjut Kapolsek, dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver (sopir) ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Beat Merah BK 4261 AMD.

Lalu, pelaku membawa kabur sepeda motor Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan motor pelaku.

“Setelah melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan.

Baca Juga:   Sampai Tahun Ini, Sumut Baru Miliki 47 WBTB

Hasilnya pelaku diamankan dari kediaman rumahnya bersama barang bukti Honda Beat milik korban dan Honda Merah BK 4261 AMD milik pelaku yang dipakai untuk melakukan aksinya,” ungkapnya seraya menjelaslan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(*)

Pelaku.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *