Sumut  

Belum Sempat Isap Sabu, Pria Paruh Baya Keburu Diciduk

BH, pengguna narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.
BH, pengguna narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.

TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– BH, seorang pengguna narkoba keburu ditangkap sebelum isap sabu di kediamannya.

BH yang merupakan warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap usai membeli sabu dari seorang pengedar pada Selasa (19/12/2023) siang.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, pria berusia 52 tahun ini ditangkap ketika melintas di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik tersangka.

Baca Juga:   Sat Reskrim Dalami Pengakuan Mafia Judi Benny Tiohari, Buru DPO Samsul Tarigan

Saat diperiksa, tersangka tampak gugup, lalu ditemukan paket narkoba seberat 0,18 gram yang ada di dalam kotak rokok.

”Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang di kawasan Aek Tampang,” kata Jasama.

Dari pengakuan tersangka, polisi pun melakukan pengembangan.

Sayangnya, pengedar narkoba yang menjual sabu pada BH sudah keburu kabur.

Dalam kasus ini, BH pun disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *