Brutal ! Kawanan Geng Motor Bacok Dua Remaja, Satu Sekarat karena Celurit Nancap di Kepala

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Kebrutalan anggota Geng motor di Kota Medan terus menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Rabu (5/6/2024) kemarin, gerombolan geng motor menyerang remaja yang sedang nongkrong di warung Jalan Setia Jadi Kota Medan, Sumut.

Akibat aksi jalanan tersebut seorang remaja berinisial SS (16) sekarat usai celurit menancap di batok kepalanya.

Sedangkan temannya, YS (18) mengalami luka bacokan clurit di pinggang.

Kedua korban lalu dilarikan ke rumah sakit.

“Dua pelaku sudah ditangkap di Jalan Brigjen Katamso,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu dalam keterangannya pada Jumat (7/6/2024) malam.

Baca Juga:   Lagi Kumpul-kumpul di Jalan Karya Ujung, Puluhan Remaja Diamankan

Kedua pelaku yang diamankan masih remaja yakni berinisial RA (20) dan AR (16) keduanya warga Tembung.

Sedangkan, satu pelaku lainnya AS belum tertangkap.

Briston mengatakan dari penangkapan kedua pelaku pihaknya turut mengamankan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan samurai, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3667 ALU, 1 unit handphone, dan baju korban yang berlumuran darah.

Dari pemeriksaan, kata Kapolsek, kawanan geng motor yang tergabung dalam Killer Brotherhood Family (KBF) melakukan penyerangan sebagai bentuk aksi pembalasan.

Baca Juga:   9 Unit Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Petugas Polres Tebingtinggi

“Korban SS diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap pelaku AR di Jalan Tuamang yang kemudian pelaku melarikan diri dan meminta bantuan kepada teman-temannya,” ucapnya.

Briston melanjutkan, AR dan kedua pelaku lainnya lalu mencari keberadaan korban naik motor dan menemukan kedua korban sedang berada di warung di Jalan Setia Jadi Medan.

“Seketika itu juga pelaku AR langsung membacok kedua korban pakai clurit, RA joki sepeda motor dan AS (belum tertangkap) membawa samurai,” jelasnya.

Baca Juga:   Idris, Pengedar Sabu Titipapan Goll, Bb 1 Gram

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *