TajukRakyat.com,- Dua jurnalis dari situs berita Hong Kong yang kini ditutup, dijatuhi hukuman penjara Kamis (26/9/24).
Seperti dilansir dari VOA bahwa mereka dihukum atas tuduhan melakukan penghasutan dalam kasus kebebasan pers yang bersejarah.
Mantan jurnalis Stand News Chung Pui-Kuen dan Patrick Lam dinyatakan bersalah dan didenda bulan lalu karena berkonspirasi untuk menerbitkan dan memperbanyak artikel yang bersifat menghasut.
Pada Kamis, kedua jurnalis tersebut menjadi orang pertama dalam sejarah Hong Kong yang dijatuhi hukuman atas hal itu, di mana masing-masing dijatuhi hukuman 21 dan 11 bulan, meskipun Lam segera dibebaskan dengan alasan medis untuk periode hukuman yang telah ia jalani selama persidangan yang memakan waktu dua tahun.
Chung, mantan pemimpin redaksi Stand, dan Lam, mantan pemimpin redaksi sementara kantor berita tersebut, telah membantah semua tuduhan terhadap mereka sejak kantor mereka pertama kali digerebek pada tahun 2021.
Chung (54) dan Lam (36) telah menghabiskan lebih dari 300 hari dalam tahanan praperadilan.
Vonis di Pengadilan Distrik Wan Chai tersebut telah dijadwalkan akan dimulai pada waktu setempat tetapi tidak dimulai sampai Hakim Hong Kong Kwok Wai Kin tiba dua jam kemudian untuk memulai persidangan.
Menurut media lokal hukuman dijatuhkan sekitar pukul 7 malam.
Kasus penting tersebut berpusat pada 17 artikel berisi laporan yang menampilkan mantan anggota parlemen pro-demokrasi, serta komentar dari aktivis pro-demokrasi.
Jaksa berpendapat bahwa artikel tersebut mempromosikan “ideologi ilegal,” yang menjadikan publikasi tersebut sebagai platform politik dan saluran berita. Hakim Kwok menganggap 11 dari artikel yang dipublikasikan tersebut bersifat menghasut.(*)