TajukRakyat.com,Medan – Dua wanita diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor milik temannya.
Setelah dilaporkan, kedua pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dari lokasi berbeda.
Korbannya Anwar Lumbantobing warga Komp. Perumahan Romeny Lestari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan kedua pelaku yakni Rosmega Br Tampubolon (45) warga Dusun V Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, dan Heni Hariyanti als Heny (26) mahasiswi warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru.
Penangkapan kedua bermula setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan / Polda Sumut.
Dalam laporannya, korban mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka Reny Hariyanti, Selasa 17 Januari 2022.
Awalnya, kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan.
Namun, ternyata, kedua pelaku tak mengembalikan sepeda motor sehingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi.
Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu 28 Januari 2023, Team Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat Informasi bahwa Rosmega Tampubolon sedang berada di Kediamannya di Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru.
Kemudian Tim Opsnal Reskim Polsek Kutalimbaru mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan.
Berdasarkan keterangan pelaku (Rosmega) bahwa pelaku melakukan penggelapan bersama Heny.
Lalu Team Opsnal meringkus Heny pada Selasa (7/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku, jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual ke penadah.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, ketika dikonfirmasi membenar keduanya sudah diamankan.
“Modus operandi yang mereka lakukan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual ke penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Ervan.(kei)