TajukRakyat.com,Nisel – Duel maut antara siswa SMK di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, di SMKN 1 Pulau-Pulau Batu, Nias Selatan (Nisel).
Adapun kedua pelajar yang terlibat perkelahian yakni SL (14) dan AL (14).
Perkelahian ini mengakibatkan SL mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Polisi yang mendapat informasi kejadian ini kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Satu Pelaku
Kasi Humas Polres Nisel Aipda Apriandi Ginting ketika dikonfirmasi menjelaskan kalau pihak kepolisian sudah mengamankan satu pelaku.
“Iya (satu pelaku) sudah diamankan,” ujarnya, Minggu 2 November 2025.
Apriandi mengatakan perkelahian ini terjadi pada saat jam proses belajar mengajar sekira pukul 09.00 WIB.
“Korban dan pelaku sedang berada di dalam kelas dan pada saat itu guru tidak ada masuk ke dalam kelas,” ungkapnya.
Awal Bertengkar di Ruang Kelas
Awalnya, pelaku berinisial AL sedang makan di meja kelas kemudian korban mengatakan kepada pelaku kata-kata kasar.
Pelaku yang tak terima, lalu membalas perkataan kasar korban.
“(Korban mengatakan) binatang kali kau, kemudian pelaku menjawab “kenapa kau bilang aku binatang, kau juga binatang”,” ungkap Apriandi menjelaskan.
Sejurus kemudian, korban menjumpai pelaku dan memukul bagian kepala pelaku sebanyak 1 kali.
“Pelaku berdiri dari tempat duduk dan korban memukul kembali pelaku sebanyak 3 kali di bagian kepala,” imbuhnya.
Usai dipukul korban, lanjut Apriandi menjelaskannya, pelaku lalu membalas dengan mengatakan.
“Cuma itu yang kau kasi,” kata pelaku.
Korban Tidak Sadarkan Diri
Pada saat korban berbalik dan kembali ke meja nya atau membelakangi pelaku, AL langsung memegang tangan korban dan memukul kepala bagian belakang korban dengan brutal.
“Sehingga korban tersungkur di lantai dan tidak sadarkan diri,” imbuhnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan kejadian ini kemudian mengamalkan AL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(saka)