TajukRakyat.com,Deliserdang – Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkoba dengan 17 tersangka.
Para bandit narkoba ini disergap polisi dari lokasi terpisah dan dari 17 tersangka tersebut satu diantara wanita.
Sebelum ditangkap, tersangka wanita ini sempat melarikan diri ke Seribu Dolok Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar dalam keterangannya didapat pada Rabu (24/7/24) malam.
“Tersangka Ria Rita Tarigan ( 33) ditangkap kembali usai melarikan diri. Dia kita amankan di rumah kerabatnya di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun,” ucapnya.
Tersangka sempat kabur dari ruang Satreskrim Polresta Deliserdang usai ditangkap.
“Diduga petugas juper dan piket jaga lalai tak memperhatikan tersangka hingga Tersangka kabur dari area belakang kantor Polresta Deliserdang. Pasca kaburnya tersangka, petugas langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya tersangka ditangkap kembali,” terangnya.
Selain itu, Kasat juga memaparkan 16 tersangka pelaku judi yang juga ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Adapun jenis judi yang di lakukan tersangka dari Judi Togel hingga judi tembak ikan.
Belasan tersangka yang diamankan merupakan pengelola judi hingga pemain yang terdiri dari 14 orang pria dan 3 orang wanita.
Pengungkapan kasus judi ini dilakukan mulai 10 Januari 2024 hingga 18 Juli 2024.
Selain para tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, hand phone serta alat perjudian meja tembak ikan yang digunakan tersangka.
“Dari 12 kasus yang diproses, 6 kasus sudah pelimpahan ke JPU dan 6 kasus lagi dalam proses tahapan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan,” ungkapnya.(*)