TajukRakyat.com,Tobasa– Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) penjarakan tiga perempuan yang diduga melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Adapun ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS itu yakni MS, SS dan LP.
SS merupakan Kepala Sekolah, MS selaku bendahara, dan LP penanggungjawab yayasan.
Saat ini, ketiga perempuan itu akan ditahan di Rutan Klas IIB Balige.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tobasa, Oloan Sinaga mengatakan, dana BOS yang diduga dikorupsi ini tahun 2019 dan 2020.
Pada tahun 2019, dana BOS yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 286 juta, sementara tahun 2020, berjumlah Rp 167 juta.
“Negara mengalami kerugian Rp 454.080.000,” kata Oloan, Selasa (27/6/2023).
Oloan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mendapati beragam bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Adapun bukti yang didapati penyidik berupa adanya dugaan pemalsuan data Dapodik yang dilakukan para tersangka.
Sehingga, kata Oloan, penyidik memutuskan untuk menahan ketiganya.
Penahanan juga dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sembari ketiga tersangka ditahan di rutan, penyidik Kejari Tobasa turut melengkapi berkas, agar perkaranya segera disidangkan di pengadilan.(arch)