Daerah  

Komplotan Maling Material Bangunan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dua komplotan maling material bangunan yang ditangkap petugas Polsek Siantar Martoba.
Dua komplotan maling material bangunan yang ditangkap petugas Polsek Siantar Martoba.

TajukRakyat.com,Siantar– Polsek Siantar Martoba akhirnya menangkap komplotan maling material bangunan yang sempat meresahkan masyarakat.

Adapun kedua maling material bangunan itu yakni Rey (25) warga Jalan Sumber Jaya I, Gang Mesjid, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba dan MR (21) warga Perum Asido I, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dalam aksinya, para pelaku mebobol gudang milik Miriama Simatupang (49) yang ada di Jl Sumber Jaya II.

Kedua pelaku beraksi pada Jumat, 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:   DPO Penganiayaan Ngaku Panglima Perang Tawuran Belawan Akhirnya Ditangkap

“Pelaku masuk dengan cara menjebol dinding belakang tempat penyimpanan bahan material milik korban,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, Jumat (26/1/2024).

Riswan menerangkan, yang pertama kali mengetahui aksi pencurian ini adalah dua orang pekerja yang ada di lokasi kejadian.

Pagi hari, sebelum melakukan aktivitas rehab bangunan, kedua saksi masing-masing Agustin dan Sugiono melihat ada barang-barang material yang hilang.

Adapun barang yang hilang berupa 4 unit beko sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 buah martil kayu, 10 batang besi beton ukuran 12 mm, 15 batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci, serta 1 buah gunting besi duduk.

Baca Juga:   Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Pickup di Simalungun

Pascakejadian, kedua saksi melapor kepada korban.

Lalu, korban pun mengadu ke Polsek Siantar Martoba.

Usai menerima laporan, polisi kemudian menyambangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan warga.

Dari hasil pemeriksaan, didapatilah ciri-ciri pelaku.

Pada Selasa (23/1/2024), kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *