Lagi, Sat Res Narkoba Polres Belawan Ciduk Pengedar Sabu
TajukRakyat.com,Belawan - Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menciduk pengedar narkoba jenis sabu
Lokasinya di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (23/5/26).
Bb Plastik Berisi Sabu
Selain amankan tersangka berinisial IS (43).
Petugas juga mengamankan barang bukti plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai cuma Rp 50.000.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza dalam keterangannya dikutip Minggu (24/5/26).
Kasat menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berawal Informasi Masyarakat
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya," terangnya.
Namun tindakan tersebut diketahui petugas sehingga tersangka diamankan beserta barang bukti.
Tersangka Ngaku Sabu Miliknya
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan.
Kasat menegaskan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(saka)
Komentar (0)