Polres Belawan Ungkap Judi Togel, Jurtul Yang Ditangkap
TajukRakyat.com,Belawan - Sat Reskrim Polres Belawan kembali mengungkap kasus praktek judi togel, Kamis (16/7/26) kemarin.
Jurtul Togel Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka jurtul (juru tulis) di Jalan Platina, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Tersangkanya berinisial MS (61) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 530.000, buku rekapan, dua buku tafsir mimpi, tiga pulpen, dan dua telepon genggam yang berisi angka pesanan togel.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo yang dikutip Jumat (17/7/26).
Berawal Informasi Masyarakat
Kasat menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek judi togel di lokasi tersebut.
“Mulanya kita dapat informasi saat melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan kebenarannya, tim menggerebek dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Agus.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai juru tulis togel yang menerima pasangan angka dari para pemain.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai jurtul (juru tulis) togel. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di lingkungan.
Lapor ke Call Centre 110
Polres Belawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Apabila mengetahui adanya praktek perjudian, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri.
"Polres Belawan komit memberantas penyakit masyarakat (pekat) demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Agus Purnomo.(saka)
Komentar (0)