Daerah  

Meresahkan, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Ditangkap

Tommer Simamora, pengedar sabu yang ditangkap Polres Tapanuli Utara, Sabtu (20/1/2024) kemarin.(dok/Polres Tapanuli Utara)
Tommer Simamora, pengedar sabu yang ditangkap Polres Tapanuli Utara, Sabtu (20/1/2024) kemarin.(dok/Polres Tapanuli Utara)

TajukRakyat.com,Taput– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap pengedar sabu bernama Tommer Simamora (42).

Tommer Simamora diamankan di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara pada Sabtu (20/1/2024) kemarin.

Dari tangannya, disita barang bukti dua paket sabu seberat 0,46, dan 109 plastik klip kecil kosong.

Baca Juga:   Doa Kekayaan dengan Membaca Surat Al Waqiah dan Cara Mengamalkannya

Kemudian, polisi juga menemukan satu unit handphone serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 1,6 juta.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, penangkapan Tommer Simamora ini atas laporan masyarakat.

Selama ini, warga resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan sabu kepada kalangan muda Desa Hutabarat.

Baca Juga:   Kompol Teuku Fathir Mustafa Raih Penghargaan Usai Tangkap Samsul Tarigan

“Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (21/1/2024).

Sampai di lokasi, polisi melihat keberadaan Tommer Simamora.

Diduga yang bersangkutan tengah menunggu pembeli.

Karena tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung mendatangi pelaku.

Baca Juga:   Gerak Cepat Sat Reskrim, Perampok Salon Berpistol Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Begitu disergap, Tommer kaget.

Ia tak mampu berkata-kata dan mengakui semua perbuatannya.

Setelah ditangkap, Tommer kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pengedar sabu ini pun dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *