Sumut  

MUI Sumut dan Aliansi Ormas Islam Kutuk Keras Pembakaran Al Quran di Swedia

MUI Sumut mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al Quran.

TajukRakyat.com, Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) dan Aliansi Ormas Islam Sumut mengutuk keras pembakaran Al Quran di Swedia.

Buka hanya mengutuk keras tindakan politikus negara Swedia bernama Rasmus Paludan yang membakar salinan Al Quran, MUI Sumut juga meminta MUI Pusat untuk menyurati Kedubes Swedia.

Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak menyampaikan perbuatan membakar kitab suci Al Quran sangat melukai perasaan seluruh umat Islam di dunia.

“Perbuatan membakar kitab suci Al Quran merupakan tindakan yang melecehkan umat Islam di seluruh dunia. Kita minta MUI Pusat menyurati Kedubes Swedia untuk memberi penjelasan terhadap sikap warganya yang telah menghina dan melecehkan umat Islam di seluruh dunia,” ujarnya di kantor MUI Sumjut, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan MUI Sumut meminta agar pemerintah negara Swedia tidak melindungi warganya yang telah menghina umat Islam di seluruh dunia dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran kitab suci Al Quran.

Baca Juga:   Informasi Buat Polda Sumut, Togel Logo "SP" Marak dan Bebas Beroperasi di Kawasan Medan Utara

“Pemerintah Swedia harus mengambil sikap tegas terhadap warganya yang telah melakukan penistaan agama dan menghina umat Islam di seluruh dunia,” Maratua Simanjuntak.

Ia menjelaskan MUI Sumut sepakat untuk melanjutkan kasus penistaan agama Islam ini ke Mahkamah Internasional.

“MUI Sumut juga akan menyurati Konsul Swedia di Medan untuk meminta penjelasannya dari Konsul tersebut,” ujar Maratua Simanjuntak.

Pernyataan Sikap Aliansi Ormas Islam

Diketahui, aksi pembakaran salinan Al-Qur’an yang dilakukan Rasmus Paludan Politikus Swedia) di depan Kantor Kedutaan Turki pada tanggal 21 Januari 2023 telah membuat kemarahan besar umat Islam di dunia serta mendapatkan kecaman dari berbagai Negara di dunia termasuk Negara Indonesia.

Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara melalui Ustadz Mukhlis menyampaikan pernyataan sikap terkait kejadian yang melukai perasaan seluruh umat Muslim dunia.

“Tindakan pembakaran salinan Al-Qur’an merupakan tindakan keji dan tidak bermoral. Sebagai bentuk penistaan terhadap Kitab Suci Umat Islam dengan secara terang-terangan dan terbuka menunjukkan sikap Islamphobia kepada Umat Islam di seluruh dunia,” tegas Ustadz Mukhlis.

Baca Juga:   Grib Sumut Bersama Warga dan Forkopimcam Deklarasi Anti Narkoba

Ia menambahkan, bahwa Negara Swedia yang kemudian telah mengizinkan Rasmus Paludan melakukan pembakaran Salinan Al-Qur’an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm atas nama kebebasan berekspresi adalah merupakan tindakan tercela.

“Yang tidak menghormati kebebasan beragama dan anti terhadap toleransi beragama di dunia,” ujar Ustadz Mukhlis.

Sementara itu, Ustadz Azwir Ibnu Azis menyebutkan, masyarakat Indonesia sebagai masyarakat pemeluk Islam terbesar di dunia terkhusus di Sumut mengecam tindakan pembakaran salinan Al Quran sebagai tindakan yang barbar dan keji.

“Sebagai negara yang mengedepankan toleransi beragama dalam kehidupan
berkebangsaannya, Indonesia merasa sangat perlu untuk menyampaikan kecamannya terhadap aksi pembakaran salinan Al-Qur’an di Negara Swedia,” ujarnya.

“Hal ini dapat menganggu
stabilitas perdamaian di dunia sebagai wujud dari implementasi kebijakan politik bebas aktif sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” sambungnya.

Baca Juga:   Nagori Purba Pasir Diterjang Banjir Bandang, Jalan ke Tigaras Terputus

Oleh sebab itu, Aliansi Ormas Islam Sumut mengecam keras pembakaran salinan Al Quran yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.

“Mendesak Pemerintah Negara Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk
menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena
telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Negera Swedia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Politikus Swedia tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *