TajukRakyat.com,Medan – Mulai dari 7 Agustus 2023, Sat Lantas Polrestabes Medan mulai memberlakukan perubahan jalur uji praktek SIM.
Sejak itu pula uji praktek dari jalur angka 8 dan zig-zag kini ditiadakan sehingga uji praktek SIM makin mudah.
“Sejak dimulainya uji praktik SIM terbaru pada 7 Agustus 2023, kita sudah melakukan uji praktek sekitar 45 orang dengan presentasi kelulusan lebih baik,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Regident, Iptu Fajar Prabowo kepada wartawan, Selasa (8/8).
Lebih jauh, perubahan uji praktek dari jalur angka 8 dan zig-zag yang kini ditiadakan sesuai dengan perintah Korlantas Polri diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat (pemohon SIM) dalam melaksanakan praktek uji SIM.
Namun, lanjut Kasat, masyarakat yang sudah dimudahkan dengan jalur praktek uji SIM terbaru ini dapat membuat SIM sendiri dan jangan melalui calo.
“Kami berharap menjadi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ujian praktek SIM. Namun tetap ujian keterampilan, attitude dan pengetahuan berkendara di jalan raya harus jadi perhatian,”sebutnya.
Seperti diketahui, Polri resmi mengubah materi ujian praktik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon.
Perubahan materi ujian praktek SIM ini mulai dari dihapusnya jalur angka 8 hingga pelebaran sirkuit atau lintasan.
Perubahan materi ujian praktek pembuatan SIM antara lain mengubah lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, dan uji berkendara membentuk angka 8 diganti dengan tes membentuk huruf S.
Kemudian, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.(*)