Daerah  

Pasukan Brimob ‘Ratakan’ Barak Narkoba, Bandar dan Pemakai Kocar-kacir

Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba diborgol dengan kondisi badan penuh pasir dan lumpur karena diduga sempat melawan saat ditangkap petugas, Senin (29/1/2024) sore.
Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba diborgol dengan kondisi badan penuh pasir dan lumpur karena diduga sempat melawan saat ditangkap petugas, Senin (29/1/2024) sore.

TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Sat Brimob Polda Sumut yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Penyalahgunaan Narkoba mengacak-acak barak narkoba yang ada di Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Petugas yang datang membawa senjata lengkap itu langsung mengepung sarang narkoba tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, para terduga bandar, pengedar hingga pecandu narkoba kocar-kacir.

Mereka berusaha melarikan diri menuju sungai.

Namun, usaha para pelaku berakhir sia-sia.

Polisi yang sudah mengepung tempat kejadian berhasil meringkus 15 orang pelaku.

Baca Juga:   Tragis, Pedagang Ayam Bakar Kepalanya Robek Ditebas Parang di Medan

Mereka yang ditangkap ini rata-rata positif menggunakan narkoba.

“15 orang yang kami amankan terdiri dari 13 pria dan 2 orang wanita,” kata AKBP M Fadris Sangun Ratu Lana, yang memimpin penggerebekan, Senin (29/1/2023).

Fadris mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

Disebutkan bahwa, ada sarang narkoba yang letaknya tidak jauh dari kawasan sungai di Desa Sunggal Kanan.

Saat polisi menggerebek tempat tersebut, ditemukan sejumlah mesin judi jackpot hingga mesin judi tembak ikan.

Baca Juga:   Geger! Warga Asahan Temukan Ular Piton Sepanjang 5 Meter dengan Perut Membesar

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) yang berserakan di dekat barak narkoba.

Setelah mengamankan ke 15 pelaku, petugas Sat Brimob kemudian membakar satu unit mesin judi tembak ikan yang ada di lokasi.

Saat ini, ke 15 pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk didata dan diproses hukum lebih lanjut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *