Pelaku Curanmor Diringkus Setelah Penadah ‘Nyanyi’ ke Polisi

Pelaku curanmor ditangkap Tim Kakap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pelaku curanmor ditangkap Tim Kakap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjungbalai akhirnya diringkus.

Adapun kedua pelaku curanmor itu yakni A alias Udin (37), warga Dusun X, Desa Pematang Sei Barus, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan SD alias Bagong (35), warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, kedua pelaku curanmor ini diringkus pada Selasa (18/7/2023) kemarin di waktu berbeda.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Medan Anjlok, Tapi Harganya Masih Mahal

Dari keterangan di kepolisian, kedua pelaku curanmor ditangkap di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kedua pelaku curanmor ini ditangkap atas laporan korbannya Dedi (24) warga Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, pencurian motor ini bermula saat korbannya memarkirkan kendaraan di depan halaman rumah yang ada di Jalan Karya, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Baca Juga:   Banjir Bandang di Kabupaten Madina, Puluhan Santri Terpaksa Mengungsi

Tak lama setelah diparkirkan, motor jenis Honda CRF itu raib.

Usai kejadian, korban pun melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, didapatilah identitas kedua tersangka berdasarkan ‘nyanyian’ atau pengakuan seorang penadah handphone curian bernama Paisal Marpaung.

Paisal Marpaung merupakan tahanan di Polsek Datuk Bandar.

Baca Juga:   Prabowo Subianto Berharap Semua Elite Politik Bersatu dan Rukun

Atas informasi itu, Tim Kakap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai lantas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua tersangka.

“Tim kemudian menangkap tersangka A alias Udin,” kata Eri, Jumat (21/7/2023).

Dari pengakuan Udin, polisi lantas menangkap Bagong.

”Menurut kedua tersangka, motor curian itu telah dijual ke kawasan Air Joman, Kabupaten Asahan,” terang Eri.

Baca Juga:   Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Penyiksaan Tahanan Divonis Ringan Hakim PT Medan

Dari pengakuan tersangka, penyidik kemudian mencari keberadaan motor tersebut.

Akhirnya, polisi menemukan motor curian itu, dan membawa kedua pelaku curanmor ini ke Polres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *