1 Kg Sabu dan 233 Kg Ganja Gagal Beredar di Kabupaten Langkat

Polres Langkat mengungkap sindikat jaringan narkoba jenis ganja dan sabu. Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Polres Langkat mengungkap sindikat jaringan narkoba jenis ganja dan sabu. Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Dalam pengungkapan kali ini, penyidik menyita 1 Kg sabu dan 233 Kg ganja kering.

Untuk kasus sabu, polisi menangkap tersangka Adil Akbar (42).

Baca Juga:   3 Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba saat Jalani Tes Urine

Pelaku merupakan warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tersangka Adil Akbar ditangkap pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 16.35 WIB.

Saat itu, Akbar melintas di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   ICW Desa Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Pelaku menumpangi bus Murni sembari membawa 1 Kg sabu.

Polisi yang mendapat laporan ada kurir narkoba masuk ke Kabupaten Langkat langsung melakukan pengadangan.

“Saat kami geledah, petugas menemukan satu bungkus kemasan teh China merk Guayinwang warga emas. Dari hasil pemeriksaan, di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein, Kamis (24/2/2023).

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Jalan Jati Medan, 2 Pengedar Ditangkap

Faisal menjelaskan, menurut pelaku, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu.

Pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk pengiriman sabu ini.

“Narkoba tersebut berasal dari Aceh,” katanya.

Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Eks Kombatan GAM Serahkan Senjata AK-47 dan Granat ke TNI

Sementara itu, terkait kasus ganja kering, polisi menangkap Rahmat Kelana (28) warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Petugas menangkap Rahmat di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Sidak Polsek Kutalimbaru : Polri Harus Siap Siaga Dalam Situasi Apapun

Menurut Kapolres Langkat, penangkapan tersangka Rahmat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto dan tim.

Ada 233 bal ganja kering yang disita.

Saat ini, polisi masih memburu rekan-rekan pelaku.

Baca Juga:   Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Membusuk, Belum Lama Bercerai dengan Istri

Mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat diantaranya Sam alias Temon, Andi alias pesek dan Riki.

Untuk tersangka Rahmat, dia juga dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *