TajukRakyat.com,Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kalteng) yang dipimpin Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan meringkus empat tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Kalteng.
Dalam keterangannya, Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu menyampaikan kejadian bermula ketika korban menawarkan di Facebook over kredit mobil pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.
“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022, para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga Rp 27 juta,” ujarnya.
Namun saat itu para pelaku hanya memberi uang muka Rp 10 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.
Singkatnya, setelah itu korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku berjanji akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.
“Namun setelah satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” terangnya.
Sementara itu, Dirreskrimum menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammadh Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017,” ujar mantan Kapolres Asahan, Polda Sumut ini.
Selanjutnya, kata Faisal, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Sedangkan tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ungkap
Dikesempatan itu, Faisal mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam menjual atau take over kendaraan atau dengan melalui pembiayaan resmi (Leasing) dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya yang diamankan agar dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kalteng. (Kei)
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu menginterogasi tersangka.(Ist)