TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Unit III Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, Indra Alamsyah ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) kemarin di kediamannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan petugas di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Hadi, Minggu (20/8/2023).
Hadi mengatakan, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait kasus pangkalan gas oplosan ini, penyidik sempat mengamankan tiga orang pekerja dari lokasi penggerebekan yang ada di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Ketiga orang tersebut masing-masing MN, RSB dan BM.
Dari lokasi, polisi menyita 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan mantan Anggota DPRD Sumut ini mengaku akan mendalaminya.
“Informasi itu akan kami dalami,” kata Teddy, Kamis (10/8/2023).
Teddy mengatakan, modus yang dilakukan pangkalan gas oplosan ini sama dengan pangkalan yang pernah digerebek penyidik.
Pemilik pangkalan gas oplosan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.
“Kami terus mengembangkan pemiliknya, walaupun melarikan diri,” kata Teddy.
Dari hasil penyelidikan polisi, pangkalan gas oplosan ini patut diduga kerap berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aksinya.
“Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, proses nya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” bebernya.
Ia mengatakan, di lokasi pertama, pelaku sudah beraksi selama enam bulan.
Kemudian di lokasi kedua ini juga sudah enam bulan.
Tapi Teddy tidak menjelaskan, dimana lokasi pertama yang ia maksud.
“Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang Migas. 4 tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp 15 ribu di kali kan 4, sekita Rp 48 ribu. Lalu di jual gas 12 kilogram sekitar Rp 200 ribu, harganya cukup menjanjikan,” pungkasnya.(arch)