TajukRakyat.com,Medan – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan para narapidana (napi).
Sebagai barang bukti disita uang Rp 1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil disita.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya yang didapat tajukrakyat.com Rabu (13/9/23).
Dikatakan Kapolda Sumut, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Komitmen itu kata dia, diwujudkan
dengan hasil kegiatan Polresta Deliserdang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan napi.
Kapolda Sumut yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama (PJU) menjelaskan tersangka RJ diamankan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (8/9/23) lalu, dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik,” ujarnya.
Jaringan peredaran narkotika ini sebut Agung dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup.
SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat lainnya yakni I, A, V.
Peran RJ menguasai dua gudang di kawasan Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta.
Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lanser dan rumah.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atas nama MU membawa 2 kg sabu untuk diedarkan di Madura.
Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Langkat, Rabu (13/9/2023) menangkap jaringan narkoba asal Aceh berinisial R penumpang travel.
Barang bukti yang disita dari R berupa sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pecandu dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta,” terangnya.(*)