TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Unit Reskrim Polsek Serbelawan menangkap dua tersangka sindikat pengedar sabu.
Keduanya adalah Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24).
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menerangkan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (23/8/2024) sore.
Lokasi penangkapan ada di kediaman tersangka Mahdian Arif alias Borang yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Penggerebekan dilakukan atas laporan dan keluhan warga tentang adanya sindikat narkoba di Kampung Baru,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (24/8/2024).
Atas laporan warga tersebut, polisi pun kemudian melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, kedua tersangka tengah berada di dadpur.
Barang bukti yang ditemukan petugas berupa 5,20 gram sabu beserta alat isap sabu (bong) dan mancis.
Saat ini, kata Irvan, kedua tersangka masih diproses di Polsek Serbelawan.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)