Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, 2 Lagi Diburu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Delitua – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diringkus polisi.

Sedangkan dua pelaku lagi masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan yakni M. Fauzi alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Korbannya Efni Citra (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Vll, No.1, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor telah membuat laporan pengaduan pada 19 Juni 2024.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti sepasang sepatu hasil dari penjualan sepeda motor curian.

Baca Juga:   Polres Ringkus Pengedar Narkoba, Barbut 7 Paket Sabu

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar dalam keterangannya pada Minggu (1/9/24).

Ia menyebutkan Boneng ditangkap di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (26/8/24).

Pada Sabtu (15/6/24), korban mau beli sembako ke pasar.

Sesampai di rumah, korban meletakkan sepeda motor Yamaha N Max BK 6370 AIK di teras rumah dan korban masuk ke rumah.

Tidak berapa lama, korban terkejut karena sepeda motornya tak ada lagi di teras rumah.

Baca Juga:   Security Kebun Ditikam, Ayah dan Anak Akhirnya Ditangkap

Curiga telah dicuri maling, korban membuat laporan ke Mapolsek Delitua.

Atas laporan korban, petugas Polsek Delitua cek TKP, mencari keterangan saksi termasuk saksi korban.

Selanjutnya pada Senin, 26/08/2024) pagi, pelaku diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Aswad.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencuri Yamaha N.Max di Jalan Karya 14, bersama 2 temannya inisial A dan L (DPO).

Sedangkan sepeda motor curian dijual di Jalan Jermal Medan, seharga Rp 3 Juta.

Selanjutnya, tambah Kanit, pelaku (Boneng) mendapat pembagian Rp 750 ribu.

Baca Juga:   Polsek Sunggal Ringkus 3 Pencuri Sepeda Motor milik Pegawai Toko

Lalu pelaku membeli sepatu seharga Rp 150 ribu.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *