Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual ke Percut
TajukRakyat.com,Belawan - Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kejadiannya di Jalan Tangguk Bahagia Taya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (22/5/26) lalu.
Hasilnya, petugas Sat Reskrim Polres Belawan meringkus tersangka berinisial HS (31), dengan barang bukti berupa pakaian, dan helm.
Kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo yang dikutip Jumat (5/6/26) malam.
Motor Raib Depan Rumah
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
Sekitar 40 menit lagi di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan.
Tak ayal, korban bergegas keluar rumah.
Namun sepeda motor korban dibawa kabur pelaku. Korban pun membuat laporan ke Polres Belawan.
“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi kalau pelaku lagi di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar," ujarnya.
Pelaku Mencuri Bersama Temannya
Lantas, lanju kasat, personel bergerak cepat dan tanpa menemui kesulitan pelaku diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksinya dia bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo.(saka)
Komentar (0)