TajukRakyat.com,Sunggal – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah ditangkap Polsek Sunggal dan terpaksa ditembak.
Dua pelaku yang diberi tindakan tegas dan terukur yakni berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan penadahnya, KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok Dusun II Gang Flamboyan, Kecamatan Kutalimbaru.
Selain itu, 2 orang yang ikut serta menjual sepeda motor hasil curian juga diamankan yakni JF (22) dan DAK (17) keduanya warga Jalan Pasar V Gang Sekolah Dusun VI, Kecamatan Sunggal.
Dari sumber yang didapat pada Rabu (19/2/25), penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Arif Setiawan (21) warga Tanjungbalai Dusun II Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Dalam laporannya, Jumat (7/2/) sekira pukul 23.00 WIB, korban ke salah satu warung di Jalan Tanjungbalai Dusun III dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF .
Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam untuk minum teh bersama temannya yang sudah berada di lokasi.
Namun salah seorang teman korban, Aulia meminjam sepeda motornya dan memberikan kunci kontaknya.
Saat korban hendak menunjukkan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran.
Arif melakukan pencarian di lokasi, namun sepeda motornya tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal. Personel Reskrim yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek lokasi serta penyelidikan.
“Senin (10/2) siang petugas mendapat informasi dari korban bahwasanya ada yang menjual sepeda motornya melalui aplikasi Market Place, sehingga terjadi transaksi COD di Jalan Sei Mencirim Pondok. Kanit Reskrim dan anggota mendampingi korban menuju ke lokasi dan langsung mengamankan DAK dan JF berikut sepeda motor korban.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba dalam keterangannya yang didapat melalui aplikasi whatsapp group wartawan, Rabu (19/2/25) malam.
Dia menambahkan, kedua pelaku mengaku diperintahkan Borok untuk menjual sepeda motor tersebut.
Tak berapa lama AR alias Borok melintas di lokasi, sehingga DAk dan JF memberitahukan kepada petugas.
Pelaku langsung kabur sehingga petugas melakukan pengejaran.
“Ketika itu pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Saat diinterogasi, Borok melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya, Fa (DPO). Ketika itu KDY juga melintas di lokasi, namun pelaku kabur lantaran melihat Borok dan 2 pelaku lainnya ditangkap polisi,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, saat diinterogasi Borok mengaku jika yang kabur itu adalah penadah barang curian.
Dengan cepat petugas mengejar pelaku. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh.
Dihadapan petugas, KDY mengaku jika dia penadah/penampung sepeda motor hasil curian dari Borok.
“KDY merupakan perantara jual beli barang hasil curian. Salah satunya sepeda motor korban yang dijual dengan harga Rp 13 juta. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan Borok sudah 5 kali melakukan aksi curanmor.(*)