Ratu Entok Terancam 6 Tahun Penjara Karena Minta Yesus Potong Rambut

Ratu Entok saat jalani sidang dakwaan (Antara)
Ratu Entok saat jalani sidang dakwaan (Antara)

TajukRakyat.com,Medan– Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), selebgram di Kota Medan yang didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial terancam hukuman enam tahun penjara.

Sebab, Ratu Entok didakwa atas Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” kata jaksa Kejati Sumut Erning Kosasih di PN Medan, dikutip dari detik.com.

Baca Juga:   GODAMS Siap Sukseskan Pilkada 2024 : Tolak Hoaks dan Ujaran Kebencian

Jaksa mengungkapkan penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024).

Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

“Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

Jaksa pun mengungkapkan kata-kata yang diucapkan Ratu Entok saat siaran langsung, yakni:

‘hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur’.

Menurut jaksa, ucapan Ratu Entok itu membuat kegaduhan.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Dua Sindikat Pengedar Sabu saat Berada di Dapur Rumah

Umat Kristiani juga resah dengan ucapannya itu.

“Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” ucap jaksa Erning.

Hingga akhirnya, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Ratu Entok pun ditangkap dan diadili pada Senin (30/12/2024).

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga:   Kemenhan Hibahkan Senjata dan Amunisi Buatan Pindad ke Pasukan Khusus Kamboja

Sidang selanjutnya pun diagendakan pembacaan eksepsi Ratu Entok. Sidang selanjutnya digelar Kamis (9/1/2025).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *