TajukRakyat.com,Siantar– AS (38), residivis narkoba kambuhan ini ditangkap lagi oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar.
Tersangka ditangkap ketika diduga menjual sabu dan ganja di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (13/3/2024) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh AS.
Atas laporan itu, polisi pun mendatangi Jalan Aman.
Benar saja, ketika sampai di lokasi, polisi melihat AS diduga tengah menunggu pembeli.
Saat diringkus, AS tak bisa melawan.
Petugas kemudian menemukan kemasan permen mint berisi 3 paket sabu, 24 plastik klip kosong, dan satu bungkus ganja.
Atas temuan itu, AS kemudian digelandang ke Polres Siantar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada tahun 2022, tersangka ini telah selesai menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/3/2024).
Namun, setelah bebas, AS tidak tobat.
Ia kembali menjalankan bisnisnya.
Atas perbuatannya, AS pun dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)