Daerah  

Resdivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jual Sabu dan Ganja

AS, tersangka residivis narkoba yang diamankan petugas Polres Siantar.
AS, tersangka residivis narkoba yang diamankan petugas Polres Siantar.

TajukRakyat.com,Siantar– AS (38), residivis narkoba kambuhan ini ditangkap lagi oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar.

Tersangka ditangkap ketika diduga menjual sabu dan ganja di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (13/3/2024) lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat.

Selama ini, warga resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh AS.

Atas laporan itu, polisi pun mendatangi Jalan Aman.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Beroperasi di Gubuk Peternakan Babi Kota Sibolga

Benar saja, ketika sampai di lokasi, polisi melihat AS diduga tengah menunggu pembeli.

Saat diringkus, AS tak bisa melawan.

Petugas kemudian menemukan kemasan permen mint berisi 3 paket sabu, 24 plastik klip kosong, dan satu bungkus ganja.

Atas temuan itu, AS kemudian digelandang ke Polres Siantar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada tahun 2022, tersangka ini telah selesai menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:   Yosua Samosir, Pemilik Warung Kopi Dibunuh di Dekat Markas TNI AU Lanud Soewondo Medan

Namun, setelah bebas, AS tidak tobat.

Ia kembali menjalankan bisnisnya.

Atas perbuatannya, AS pun dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *