TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap satu lagi tersangka maling di Kantor MUI Belawan.
Adapun pelaku yang kini ditangkap bernama M Hamdan aliass AAak (35).
Aak ditangkap pada Jumat (9/2/2024) setelah sempat buron.
Saat ini, Aak sudah mendekam di jeruji besi Polsek Belawan.
“Tersangka mengakui terlibat dalam dua kasus pencurian di Kantor MUI Belawan. Saat ini sedang kami proses,” kata Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, Minggu (11/2/2024).
Henman mengatakan, dalam perkara ini tersangka Aak akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan dua temannya yang lain, yakni Asep (29) dan Ramadhan (36) sudah lebih dulu diproses.
Asep dan Ramadhan tinggal menunggu dilimpahkan ke jaksa untuk diadili.
Dalam perkara ini, ketiga pelaku menggasak AC dan sejumlah inventaris yang ada di Kantor MUI Belawan.
Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan para pelaku diduga karena terjerat narkoba.(rio)