TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap enam dari belasan anggota geng motor yang melakukan aksi teror dan pengerusakan steling pedagang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Enam orang anggota geng motor ini ditangkap saat tengah nongkrong usai melakukan pengerusakan.
Menurut informasi, enak anggota geng motor ini statusnya masih merupakan siswa sekolah.
“Pelaku usia anak, tapi tetap kami lakukan proses hukum apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (16/4/2023).
Fathir menegaskan, enam orang anggota geng motor yang sudah ditangkap ini resmi menjadi tersangka.
Mereka terbukti melakukan penyerangan dan pelemparan terhadap steling milik pedagang.
“Terhadap enam orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, kasus penyerangan ini terjadi pada Jumat (14/4/2023) malam kemarin.
Pedagang di kawasan Kesawan dilempari batu hinga stelingnya pecah.
Setelah itu, video pascapenyerangan pun viral di media sosial.
Sat Reskrim Polrestabes Medan merespon cepat laporan warga.
Enam orang anggota geng motor langsung ditangkap.
Namun, ada belasan lainnya yang kini diburon polisi atas penyerangan itu.(arch)