Tim PRC Poldasu Ringkus Pengedar Ekstasi

Ekstasi yang diamankan oleh Tim PRC Poldasu/Ist

TajukRakyat.com- Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Poldasu meringkus pengendara sepeda motor pengedar ekstasi. Hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (29/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting,” jelasnya.

Penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan. Tim melihat tersangka, DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar dan melakukan penggeledahan

Baca Juga:   Kodam I/Bukit Barisan Tegaskan Ucapan Koordinator Togel Soal Setoran ke Polisi Bukan Karena Intimidasi

“Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok”, ujar Hadi

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *