Under Coverbuy, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Nunggu Pembeli
TajukRakyat.com,Medan - Rinaldy Silaen (56) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, karena nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Taduan, Siderejo, Medan Tembung.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya dikutip Jumat (6/2/26)
Ia mengatakan tersangka diamankan petugas Rabu (4/2/26) kemarin.
Berkat Informasi Warga
Penangkapan Rinaldy berkat informasi warga. Dikatakan, di Gang Supir, Jalan Taduan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (under coverbuy).
Benar saja, pihaknya menemukan Rinaldy sedang menunggu pembeli.
"Saat kita memesan, ia memberikan barang bukti sabu. Langsung kita tangkap," ujar Yaqin.
Sebulan Jual Sabu
Saat diinterogasi, Rinaldy mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah sebulan.
Ia mendapatkan barang dari seorang pria berinisial F.
Sebelumnya ia membeli sabu sebanyak delapan paket.
"Jadi dari delapan paket itu tersangka bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. Uang itu digunakannya untuk hidup sehari-hari, " katanya.
Mantan Wakasat Narkoba dan Reskrim ini mengaku pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk menangkap F.
"Kita tetap buru F. Untuk Rinaldy sudah kita tahan dan berkasnya akan kita kirim ke Jaksa," pungkas AKP Ainul Yaqin.(saka)
Komentar (0)