Viral ! Lansia Jadi Tersangka : Ini Kata Ahli Pidana
TajukRakyat.com,Belawan - Polsek Medan Labuhan kembali menyampaikan klarifikasi resmi terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang, terutama soal isu lansia yang disebut menjadi tersangka saat mempertahankan pagar rumahnya.
Berawal Dari Konflik Lahan
Kasus tersebut berawal dari konflik lahan yang terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal.
Dalam insiden itu, korban berinisial II mengalami patah tulang lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan, muncul konten viral berjudul.
“Pertahankan Pagar Rumahnya yang Dirusak OTK, Lansia Jadi TSK di Polsek Medan Labuhan” yang memicu perdebatan di masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi menjelaskan peristiwa bermula saat korban II datang ke lokasi lahan sekitar pukul 14.00 WIB untuk membersihkan area yang sebelumnya dikelola almarhum saudaranya.
Saat korban hendak membuka pagar, SP yang memantau melalui CCTV keluar rumah dan mengejar korban sambil membawa balok kayu.
Pemukulan pertama disebut sempat terhalang pagar. Namun insiden berlanjut hingga korban menangkis pukulan dengan tangan kiri dan akhirnya terjatuh.
Korban Patah Tulang
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan hasil rontgen menunjukkan adanya patah tulang di lengan kiri.
Polisi juga mengungkap bahwa konflik perebutan lahan ini telah berlangsung sejak 2022.
Berdasarkan catatan kepolisian, SP sebelumnya pernah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan.
Tiga di antaranya diselesaikan melalui mediasi, sementara satu perkara berujung pada putusan pengadilan.
Sementara, Ahli Pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa disamakan dengan peristiwa lain yang ramai diperbincangkan di media sosial, seperti kasus di Sleman yang sempat dibandingkan oleh warganet.
Setelah mendengarkan paparan dari penyidik serta berkoordinasi dengan Bidkum dan Wassidik Polda Sumut.
Memenuhi Unsur Bukti Permulaan
"Perkara ini telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan berkas ke tahap penuntutan," ujarnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh narasi sepihak di media sosial.(*)
Komentar (0)