TajukRakyat.com,Jakarta – Fashion stylist Wanda Hara alias Irwansyah menjadi sorotan publik setelah datang ke pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Yang membuat publik marah karena sebagai seorang laki-laki Wanda duduk di barisan perempuan memakai cadar.
Gerah melihat aksi tersebut seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri.
Setelah melewati proses alot terkait pasal apa yang dikenakan, laporan itu akhirnya diterima dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Setelah perjuangan dari jam satu siang sampai delapan malam, kami tadi sudah konsultasi, koordinasi bahkan ada perdebatan cukup sengit dengan teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi, alhamdulillah akhirnya sepakat dan laporan kami diterima secara resmi,” kata Muhammad Rizky Abdullah kepada awak media seperti dikutip dari kapanlagi.com pada Rabu (24/7/2024).
Setelah melalui proses perdebatan, akhirnya disepakati bahwa Wanda Hara dilaporkan dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pihak kepolisian pun tak bisa berkelit mengenai pasal yang ada dengan ancaman penjara lima tahun.
“Ada perbedaan terkait beberapa poin menyangkut tindak pidana yang bersangkutan. Namun semuanya telah kami tangguhkan, tidak ada ruang untuk bisa dibantah lagi, karena jelas secara fakta, yang bersangkutan sudah masuk delik secara hukum,” ucap Muhammad Rizky Abdullah.
Wanda Hara sendiri telah melakukan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf atas apa yang dilakukan.
Namun hal itu tak membuat Muhammad Rizky Abdullah membatalkan niatnya karena ia tahu Wanda melakukan secara sadar.
“Jadi gini, si Irwansyah atau Wanda Hara memakai busana muslim atau pakai cadar ini pasti dilakukan secara sadar dan juga sudah dipersiapkan sebelumnya. Dan Wanda Hara itu datang ke kajian tidak sendiri. Ada beberapa orang yang mana kita semua tahu banyak artis di sana,” tandas Muhammad Rizky Abdullah. (*)