TajukRakyat.com,Madina– Arni Lubis, wanita 65 tahun warga Desa Hutapadang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara sempat ditemukan tewas pada Kamis 25 April 2024 lalu.
Mulanya, tersiar kabar bahwa korban diterkam harimau.
Belakangan terungkap, bahwa kematian korban bukan karena diterkam harimau.
Korban justru dibunuh oleh sang berondong alias kekasih gelapnya berinisial FI alias P (32).
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Shofandi Paloh menerangkan, terbongkarnya kasus ini berkat kerja keras anak buahnya.
Setelah kejadian, polisi tidak percaya begitu saja dengan isu kemunculan harimau yang menyebabkan kematian korban.
Polisi lantas mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami kurang percaya isu itu, kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk visum dan keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA. Diketahui tidak ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi, baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya (pembunuhan),” kata AKBP Arie, dikutip TajukRakyat.com dari sindo, Sabtu (11/5/2024).
Atas fakta tersebut, diyakini bahwa korban memang dibunuh.
Lalu, polisi kembali memeriksa saksi, termasuk memeriksa FI alias P.
Setelah dua kali diperiksa, FI alias P akhirnya mengaku.
Ia mengakui sudah membunuh korban.
Motifnya karena kesal.
“Pelaku sempat cekcok mulut dengan korban sebelum terjadi pembunuhan. Pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata AKBP Arie Sofandi.
Selama ini, FI alias P sering diberikan uang Rp 20 ribu oleh korban.
Karena korban mendengar kabar bahwa FI alias P akan menikah dengan wanita lain, Arni pun emosi.
Ia lantas mengancam korban.
“Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika tidak menikah dengannya,” ujarnya.
Mendengar ancaman itu, pelaku lantas mengambil benda tumpul yang ada di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku pun menghantam kepala korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)