TajukRakyat.com,Tebingtinggi– MAH alias Fahmi alias Peyek, pengedar sabu di Jalan Merbuk, Gang Keluarga 6, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi sudah lama bikin resah warga.
Pengedar sabu kampung ini namanya cukup kesohor di kalangan pengguna narkoba.
Karena meresahkan, Fahmi pun kemudian ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) malam.
Awalnya, polisi menerima keluhan warga, soal adanya pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi di permukiman masyarakat.
Atas laporan itu, polisi kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian.
Di hari penangkapan, kebetulan Fahmi sedang berada di rumahnya.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Saat ditangkap, Fahmi tak melawan.
Polisi kemudian menemukan 18 paket sabu seberat 11,43 gram, beserta uang Rp 488 ribu dan satu unit handphone.
Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi warna oranye seberat 12,19 gram.
“Pelaku kemudian digelandang ke Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tebintinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (24/9/2023).
Agus bilang, penyidik masih mengembangkan lebih lanjut, dari mana Fahmi memperoleh pasokan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Fahmi akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)