TajukRakyat.com,Labuhanbatu– GES alias Polo (29) pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap.
Lelaki yang tinggal di Jalan Padang Bulan, Gang Sejahtera, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Ia ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, bahwa mulanya polisi menerima laporan soal adanya pengedar sabu yang kerap meresahkan.
Atas informasi itu, petugas kemudian mencari pria yang ciri-cirinya sudah disebutkan warga.
Belakangan diketahui, bahwa Polo berada di Desa Janji.
Setelah tahu keberadaan pelaku, polisi pun langsung menangkapnya.
“Ada beberapa barang bukti yang disita dari pelaku, termasuk narkoba,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (10/12/2023).
Ia mengatakan, barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 8,85 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit motor Yamaha BK 4561 YAH.
Kemudian, turut disita uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)