Medan  

Sial, Komplotan Maling Diciduk Setelah Beraksi

Dua tersangka komplotan maling yang ditangkap petugas Polsek Delitua usai beraksi.
Dua tersangka komplotan maling yang ditangkap petugas Polsek Delitua usai beraksi.

TajukRakyat.com,Medan– Dua komplotan maling langsung diciduk polisi setelah menggasak besi bangunan, Senin (29/1/2024) dinihari.

Adapun kedua pelaku yakni Yasir Denhas Nasution (40) dan M Basri Nasution (41).

Keduanya warga Jalan Delitua, Gang Johor, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   PS5 Slim Rilis di Indonesia, Segini Harganya

“Mereka saat ini sudah ditahan di Polsek Delitua,” kata Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu, Kamis (1/2/2024).

Dari penuturan Syawal, komplotan maling ini beraksi di Perumahan Zein Residence Cendana Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku menggasak besi bangunan di rumah milik Susi Tandadiana (28), yang kebetulan tengah direnonasi.

Baca Juga:   Warga Panik, Dua Rumah dan Satu Bengkel Ludes Terbakar di Tanjung Mulia

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku lantas menyeberangi sungai membawa barang curiannya.

Selanjutnya, kedua pelaku menunggu becak barang milik temannya.

Saat menunggu becak barang inilah polisi datang.

Baca Juga:   Helanuansa Persembahkan "Jaladri"

Kebetulan, polisi melakukan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Delitua.

Melihat kedua tersangka yang sangat mencurigakan, polisi lantas mendatangi keduanya melakukan pemeriksaan.

Benar saja, ternyata kedua pelaku baru saja mencuri di rumah korbannya.

Baca Juga:   Maling Motor yang Sempat Terekam CCTV Akhirnya Ditangkap

Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa dua karung goni berisi besi dan kabel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *